Dalam menentukan besaran DAU yang diterima oleh masing masing daerah, maka perhitungannya menggunakan rumus dasar sebagai berikut ;
DAU = Alokasi Dasar (AD) + Celah Fiskal (CF)
dimana ;
DAU : Dana Alokasi Umum;
AD : Alokasi dasar Kebutuhan Gaji PNS daerah
CF : Celah Fiskal, dihitung dengan mencari selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya.
Kedua , menghitung kebutuhan fiskal daerah. perhitungan kebutuhan bahasa fiskal dengan menggunakan rumus sebagai berikut;
KbF = TBR (𝛿1 IP + 𝛿2 IW + 𝛿3 IPM + 𝛿4 IKK + 𝛿5 IPDRB/Kap)
dimana :
KbF : Kebutuhan Fiskal
TBR : Total Belanja Rata Rata APBD
𝛿 : Bobot
IndeksIP :Indeks Jumlah Penduduk
IW : Indeks Luas Wilayah
IPM : Indeks Pembangunan Manusia
IKK : Indeks Kemahalan Konstruksi
IPDRB/Kap : Indeks Produk Daerah Regional Bruto Perkapita
Setelah semua indeks dihitung, maka berikutnya dapat ditentukan pagu DAU secara matematis untuk tiap daerah. berikutnya ada 4 tahapan penentuan DAU yaitu; tahapan Akademis, Tahapan Administratif, Tahapan Teknis dan Tahapan Politis. Untuk Tahapan Akademis, merupakan tahapan penyusunan konsep dan kebijakan DAU awal. Pada tahap ini perhitungan DAU berdasarkan formula sesuai dengan undang undang akan dibahas, hasil berupa kebijakan dan formula perhiunagan DAU.
Kedua, tahapan administratif, pada tahapan ini Kementerian Keuangan melalu DJPK akan mengumpulkan data dasar perhitungan DAU. DJPK akan melakukan kordinasi dengan semua instansi terkait terutama dengan daerah penerima. Data yang diterima akan di verifikai dan di validasi guna memutakhirkan data yang sudah ada. Ketiga, tahapan teknis, semua data yang terkumpulkan akan disimulasikan kemudian hasilnya akan di paparkan kepada DPR. Terakhir, tahapan politis, tahapan ini akan dibahas oleh Pemerintah Pusat dengan Panja Belanja Daerah Anggaran DPR RI. Setelah mendapatkan persetujuan maka akan diperoleh pagu DAU secara definitif.