- PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
- KMK-51/KMK.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabunga serta diskonto SBI
- SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.03/2018 tentang besaran tarif pajak bunga deposito
- Tarif 20% dari jumlah bruto terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri dan bentuk usaha tetap
- Tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak Luar Negeri
Ilustrasi Perhitungan Pajak Bunga Deposito
Bunga yang didapat selama setahun 100.000.000 x 5% = 5.000.000
Bunga yang diterima tiap bulannya 5.000.000 : 12 = 416.666.67
PPh Finalnya adalah 416.666,67 x 20% = 83.333,34
Jika disetahunkan 83.333,34 x 12 = 1.000.000
Pengenaan Pajak Bunga Deposito yang Bersumber dari Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Khusus untuk Deposito yang bersumber dari Devisa Hasil Ekspor maka pengenaan tarifnya berbeda. Pengenaan tarifnya dikenakan jika dana tersebut di simpan di bank dalam negeri atau cabang yang di luar negeri. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.03/2018 berikut ini besaran tarif pajaknya ;
- Tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan
- Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan
- Tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 6 (enam) bulan
- Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan
Jadi itulah perhitungan tarif pajak bunga deposito yang berlaku di Indonesia. Ada dua dasar tarif yang dipakai sesuai dengan sumber dananya. dana secara umum akan mengikuti tarif pajak sebesar 20% sedangkan yang berasal dari devisa hasil ekspor mengikuti tarif yang kedua.