Perbedaan struktur pendapatan dalam anggaran pendpaatan dan belanja daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman umum penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tahun 2020 bahwa penyusunan APBD untuk tahun 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322), akan di bahas dari sudut pandang penyajian dan klasifikasinya.
- Kode 1 untuk Aset
- Kode 2 untuk Kewajiban
- Kode 3 untuk Ekuitas Dana
- Kode 4 untuk Pendapatan
- Kode 5 untuk Belanja
- Kode 6 untuk Pembiayaan
Perbedaan Kelompok Pendapatan | |
---|---|
PP 12 Tahun 2019 | PMDN 13 Tahun 2006 |
Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah |
Pendapatan Transfer | Dana Perimbang |
Lain-Lain Pendpaatan Daerah Yang Sah | Lain-Lain Pendpaatan Daerah Yang Sah |
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa ada perbedaan struktur kelompok pendapatan. JIka menurut PMDN 13 Tahun 2006 terdapat kelompok dana perimang, maka di PP 12 Tahun 2019 diganti menjadi Pendapatan Transfer. Sedangkan untuk kelompok Pendapatan Asli Daerah dapat dibilang sama. Tidak ada perbedaan juga pada level jenis pendapatan asli daerah, keduanya sama sama terdiri dari ;
- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
- Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah.
Perbedaan Jenis Pendapatan Transfer | |
---|---|
PP 12 Tahun 2019 Pendapatan Transfer | PMDN 13 Tahun 2006 |
Pendapatan Transfer | Dana Perimbangan |
Transfer Pemerintah Pusat | Dana Bagi Hasil |
Transfer Antar Daerah | Dana Alokasi Umum |
Dana Alokasi Khusus |
Pada kelompok jenis Dana Perimbangan sesuai PMDN 13 Tahun 2006 di ubah menjadi Kelompok Jenis Pendapatan Transfer pada PP 12 Tahun 2019. Untuk lebih jelasnya berikut ini penjelasan lebih detil mengenai Pendapatan khususnya Transfer Pemerintah Pusat. dan Transfer Antar Daerah. Berikut ini detail dari Tranfer Pemerintah Pusat menurut PP 12 Tahun 2019 yang terdiri dari ;
- Dana Perimbangan; didalamnya terdapat dua dana, pertama dana transfer umum yang terdiri dari Dana Bagi Hasi dan Dana Alokasi Umum. Kedua Dana Transfer Khusus yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
- Dana Intensif Daerah
- Dana Otonomi Khusus
- Dana Keistimewaan
- Dana Desa
- Pendapatan Bagi Hasil
- Bantuan Keuangan
- Hibah
- Dana Darurat
- Lain-Lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.